Mengintegrasikan Open Government Theory dan Public Trust Theory dalam Penguatan Demokrasi Indonesia
Oleh: Sarmin, S.Pd.
PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara mendasar hubungan antara lembaga publik dan masyarakat. Di era digital, keberhasilan suatu institusi publik tidak lagi hanya diukur dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat modern menuntut akses informasi yang cepat, akurat, mudah diperoleh, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat legitimasi lembaga negara di mata masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam menjaga integritas demokrasi. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu juga dituntut untuk memastikan bahwa seluruh proses pengawasan dapat diketahui, dipahami, dan diawasi oleh masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi instrumen strategis dalam membangun hubungan yang sehat antara lembaga dan masyarakat.
Perspektif tersebut dapat dijelaskan melalui Open Government Theory yang menempatkan keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan modern. Teori ini menjelaskan bahwa pemerintahan yang terbuka bukan hanya menyediakan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana sebuah lembaga bekerja, apa yang telah dilakukan, serta bagaimana sumber daya publik digunakan. Ketika informasi tersedia secara luas dan mudah diakses, masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami proses yang berlangsung di dalam institusi publik secara lebih objektif.
Dalam konteks Bawaslu, keterbukaan tersebut diwujudkan melalui penyediaan berbagai informasi yang berkaitan dengan hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, produk hukum, laporan kinerja, penggunaan anggaran, serta berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu menyediakan mekanisme pelayanan informasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai informasi publik yang dibutuhkan. Kehadiran PPID menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi.
Keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan informasi antara lembaga dan masyarakat. Dalam banyak kasus, ketidakpercayaan publik terhadap institusi sering kali muncul bukan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh lembaga, tetapi karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Ketika informasi tidak tersedia secara terbuka, ruang publik cenderung diisi oleh spekulasi, asumsi, rumor, bahkan disinformasi. Kondisi tersebut dapat memicu munculnya persepsi negatif terhadap institusi publik. Sebaliknya, ketika informasi tersedia secara transparan dan mudah diakses, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat dalam membentuk penilaian terhadap kinerja lembaga.
Keterbukaan informasi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Informasi yang memadai memungkinkan masyarakat memahami berbagai persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Pemahaman tersebut pada akhirnya mendorong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima informasi, tetapi berkembang menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas proses demokrasi. Pengawasan partisipatif yang didukung oleh keterbukaan informasi dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu.
Partisipasi masyarakat yang tumbuh dari keterbukaan informasi pada akhirnya menciptakan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan, mereka dapat melakukan kontrol sosial terhadap kinerja lembaga. Setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan yang dilakukan oleh institusi dapat dievaluasi secara terbuka oleh publik. Situasi tersebut mendorong lembaga untuk bekerja secara lebih profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menghasilkan transparansi, tetapi juga menciptakan budaya akuntabilitas yang menjadi salah satu prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Hubungan antara keterbukaan informasi dan kepercayaan publik dapat dijelaskan lebih lanjut melalui Public Trust Theory yang dikemukakan oleh Russell Hardin. Menurut Hardin, kepercayaan publik terbentuk ketika masyarakat meyakini bahwa suatu institusi memiliki komitmen untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Kepercayaan tidak muncul secara otomatis karena adanya kewenangan hukum atau otoritas formal yang dimiliki suatu lembaga. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat dalam melihat dan menilai bagaimana sebuah institusi menjalankan tugas, mengambil keputusan, serta memperlakukan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
Dalam perspektif ini, keterbukaan informasi menjadi salah satu sarana penting yang memungkinkan masyarakat menilai tingkat integritas dan profesionalisme sebuah lembaga. Ketika Bawaslu secara konsisten membuka akses terhadap informasi publik, menyediakan layanan informasi yang cepat dan responsif, serta menjelaskan setiap kebijakan dan keputusan secara transparan, masyarakat memperoleh bukti nyata bahwa lembaga tersebut bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar terbentuknya persepsi positif yang pada akhirnya berkembang menjadi kepercayaan publik.
Kepercayaan publik sesungguhnya merupakan hasil dari akumulasi berbagai tindakan yang menunjukkan bahwa sebuah institusi layak dipercaya. Dalam konteks Bawaslu, kepercayaan tidak hanya dibangun melalui keberhasilan pengawasan pemilu, tetapi juga melalui kemampuan lembaga untuk menjelaskan proses pengawasan tersebut kepada masyarakat secara terbuka. Publik tidak hanya ingin mengetahui hasil akhir dari suatu proses, tetapi juga ingin memahami bagaimana proses tersebut berlangsung. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi instrumen yang sangat penting dalam membangun legitimasi kelembagaan.
Peran PPID dalam konteks ini menjadi sangat strategis. PPID tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai unit pelayanan administrasi informasi, tetapi harus diposisikan sebagai instrumen manajemen kepercayaan publik. Melalui pelayanan informasi yang profesional, akurat, transparan, dan sesuai koridor hukum, PPID berperan dalam membangun citra kelembagaan yang terbuka dan akuntabel. Setiap informasi yang dipublikasikan, setiap permohonan informasi yang dilayani, serta setiap komunikasi yang dilakukan kepada masyarakat merupakan bagian dari proses membangun kepercayaan terhadap institusi.
Di tengah perkembangan teknologi digital dan media sosial yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung sangat cepat, tantangan terbesar bagi lembaga publik bukan lagi sekadar menyediakan informasi, melainkan memastikan bahwa informasi yang disampaikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Masyarakat saat ini tidak hanya menuntut keterbukaan, tetapi juga menuntut kecepatan, akurasi, dan kredibilitas informasi. Oleh karena itu, transformasi layanan informasi publik menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Keterbukaan informasi pada akhirnya bukanlah tujuan akhir dari sebuah proses tata kelola pemerintahan. Keterbukaan merupakan langkah awal yang membuka akses masyarakat terhadap informasi. Akses informasi meningkatkan pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi lembaga. Pemahaman tersebut mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Partisipasi menciptakan akuntabilitas yang lebih kuat. Akuntabilitas melahirkan kepercayaan publik. Kepercayaan publik memperkuat legitimasi kelembagaan. Dan legitimasi yang kuat menjadi fondasi bagi terwujudnya demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan terpercaya. Dalam kerangka inilah keterbukaan informasi melalui PPID Bawaslu harus dipahami, yakni sebagai instrumen strategis yang menghubungkan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. (*)
Catatan: Sumber Analisis
- Meijer, A. J., Curtin, D., & Hillebrandt, M. (2012). Open Government: Connecting Vision and Voice. International Review of Administrative Sciences, 78(1), 10–29.
- Hardin, R. (2002). Trust and Trustworthiness. New York: Russell Sage Foundation.
