LAMANINDO.COM, BATAUGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Juli hingga 30 September 2026. Langkah ini diambil Pemkab Buton Selatan untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buton Selatan, MZ Amril Tamim mengatakan, program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani denda atau sanksi administrasi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” kata Amril, Senin (14/9/2026).
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PBB-P2 sesuai ketentuan. Sementara sanksi administrasi atau denda atas tunggakan dihapuskan selama periode program berlangsung.
Selain mengejar peningkatan penerimaan daerah, Pemkab Buton Selatan juga memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan untuk menyelaraskan data pertanahan dengan data perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kantah Buton Selatan, Asnani menekankan pentingnya sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan untuk mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Asnani, keterpaduan data antara Kantah dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai objek dan subjek pajak memiliki kesesuaian dengan data pertanahan.
“Sinergi dan pemutakhiran data ini penting agar data pertanahan dan perpajakan dapat semakin tertib dan akurat. Dengan data yang terintegrasi, pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan menjadi lebih efektif,” ujar Asnani.
Kerja sama Kantah dan Bapenda antara lain mencakup sinkronisasi data objek dan subjek pajak, pemutakhiran data luas tanah dan pemilik tanah, serta penyesuaian data yang berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam proses administrasi pertanahan, Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2 juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Asnani mengatakan pemutakhiran data secara berkala diperlukan karena kondisi kepemilikan maupun penggunaan tanah dapat mengalami perubahan. Karena itu, koordinasi antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga kualitas basis data.
“Yang paling penting adalah bagaimana data tersebut terus diperbarui dan dapat menjadi rujukan bersama. Ini akan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan perpajakan,” katanya.
Sementara itu, Bapenda Buton Selatan mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat melakukan pembayaran pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi selama memenuhi ketentuan program.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat pengelolaan PAD melalui basis data perpajakan yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi. (sr)
