BerandaNASIONALRUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-Undang, Nusron Wahid: Demi Kemakmuran Rakyat

RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-Undang, Nusron Wahid: Demi Kemakmuran Rakyat

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pengesahan UU ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia.

“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI di DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Nusron menyampaikan pandangan Presiden bahwa undang-undang ini menjadi instrumen krusial dalam menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, regulasi ini memperkuat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ia menekankan, payung hukum baru ini diprioritaskan untuk melindungi kelompok masyarakat kecil dan rentan agar mendapat kepastian atas tanah.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh kementerian dan lembaga yang mengawal pembahasan RUU ini hingga rampung.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” puji Dasco.

Sebelum resmi disahkan di Paripurna, pembentukan UU ini telah melewati serangkaian proses panjang. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, melaporkan bahwa tim telah membedah sedikitnya 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah sebelum disepakati di Pembicaraan Tingkat I.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, pimpinan dan anggota DPR RI, menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Pasundan, hingga Urban Poor Consortium. (mw/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer