BerandaNASIONALAturan Sektoral Bikin Konflik Lahan Buntu, RUU Reforma Agraria Jadi Solusi

Aturan Sektoral Bikin Konflik Lahan Buntu, RUU Reforma Agraria Jadi Solusi

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kehadiran payung hukum baru ini disiapkan khusus untuk memecah kebuntuan hukum yang selama ini menyandera penyelesaian konflik agraria di tanah air.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari mengungkapkan, sengketa tanah yang melibatkan masyarakat kerap terbentur aturan sektoral kementerian atau lembaga lain.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepas atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” kata Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Kementerian ATR/BPN selama ini memegang kewenangan urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, penanganan sengketa sering kali menyentuh kawasan hutan, sumber daya perairan, hingga aset BUMN/BUMD yang berada di bawah wewenang instansi lain. Tumpang tindih ini membuat penuntasan konflik mustahil digarap tunggal oleh Kementerian ATR/BPN.

Guna mengatasi benturan aturan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga khusus penata Reforma Agraria. Lembaga lintas kementerian/lembaga ini bakal memegang wewenang perencanaan, penyusunan peta jalan (roadmap), penetapan lokasi prioritas, hingga verifikasi objek dan subjek sengketa.

“Jadi diperlukan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tegasnya.

Mekanisme anyar ini bakal mengikat seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam mengeksekusi penanganan sengketa. Lembaga tersebut memberi kepastian hukum bagi para menteri dan pimpinan instansi untuk melakukan tindakan korektif termasuk pembenahan pencatatan serta pengelolaan aset tanpa terganjal sekat birokrasi sektoral. (jm/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer