BerandaNASIONALPerjelas Peran dan Kewenangan Reforma Agraria, Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN

Perjelas Peran dan Kewenangan Reforma Agraria, Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Pemerintah terus mematangkan penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperjelas peran, fungsi, serta pembagian kewenangan antar-lembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Pemantapan struktur organisasi baru ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, tersebut dihadiri oleh jajaran kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menjelaskan, pembahasan difokuskan pada penataan tata kerja serta koordinasi teknis antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN. Langkah ini krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program nasional tersebut di lapangan.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih (overlapping) kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wamen Ossy dalam keterangan resminya.

Pembentukan BRAN merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga ini dirancang khusus untuk mengurai kebuntuan hukum serta mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang selama ini membentang di berbagai daerah.

Dalam mandatnya, BRAN memiliki kewenangan strategis, mulai dari menyusun perencanaan dan peta jalan (roadmap), menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, hingga melakukan verifikasi mendalam terhadap objek serta subjek konflik pertanahan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan pentingnya kejelasan tata kelola sumber daya manusia (SDM), tugas pokok dan fungsi (tukin/tupoksi), hingga indikator keberhasilan lembaga. Tata hubungan kerja yang presisi antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak berbenturan dan berjalan sesuai porsinya masing-masing.

Sinergi Antar-Lembaga

Penyelarasan peran ini diharapkan mampu melahirkan koordinasi yang lebih terarah dan responsif dalam menuntaskan isu-isu pertanahan nasional.

Turut hadir dalam pertemuan strategis ini antara lain Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia S. Djaman.

Sementara itu, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. (jm/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer