BerandaNASIONALATR/BPN Pangkas Simpul Pekerjaan Layanan Pengukuran Tanah Jadi Lebih Ringkas

ATR/BPN Pangkas Simpul Pekerjaan Layanan Pengukuran Tanah Jadi Lebih Ringkas

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal secara masif di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan untuk memangkas birokrasi internal, mempercepat durasi pengerjaan, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait kesiapan berkas pertanahan.

Layanan yang telah melalui tahap uji coba sejak Juli 2025 ini menetapkan standar waktu kerja yang pasti: maksimal 7 hari waktu tunggu untuk kegiatan pengukuran, serta 5 hari kerja untuk penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran di lapangan.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menyatakan bahwa skema ini membawa perubahan fundamental, baik dalam tata kelola kerja internal petugas maupun kepatuhan administrasi pemohon.

“Dari transformasi Layanan Pengukuran Terjadwal ini, tentunya banyak perubahan yang terjadi. Baik dari segi internal BPN, seperti efisiensi tugas juru ukur, maupun dari sisi pemohon agar masyarakat benar-benar siap dengan dokumen yang lengkap sebelum mendaftar,” ujar Virgo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui sistem baru ini, pemohon diberikan fleksibilitas untuk memilih langsung tanggal pengukuran tanah sesuai ketersediaan waktu mereka. Di sisi internal, BPN menyederhanakan alur birokrasi (business process) agar pengerjaan berkas menjadi lebih fokus dan cepat.

Dalam skema anyar ini, seorang petugas ukur ditargetkan menyelesaikan satu berkas pengerjaan per hari, mulai dari pengukuran fisik di lapangan hingga pemetaannya.

“Dulu simpul pekerjaannya panjang. Dari surat tugas Kepala Seksi ke pelaksana, lalu ke juru ukur, hingga akhirnya ke petugas pemetaan tersendiri. Sekarang simpul itu kami pangkas menjadi dua saja: petugas ukur bertindak sekaligus sebagai petugas pemetaan,” terang Virgo.

Selain membenahi internal, Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon. Masyarakat diimbau memastikan batas bidang tanah sudah terpasang patok atau pagar serta bebas dari sengketa sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.

Persyaratan dan pernyataan kesiapan tersebut wajib ditandatangani pemohon di loket pendaftaran. Jika saat peninjauan lapangan ditemukan kendala legalitas atau sengketa batas, pendaftaran akan langsung ditutup untuk mencegah akumulasi tunggakan berkas.

“Jika petugas ukur datang lalu tetangga tidak setuju dengan batas tanah, atau setelah dipetakan ternyata masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN), berkas langsung kami tutup,” tegas Dirjen SPPR.

Penyelarasan layanan ini juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya manusia di garda terdepan, khususnya petugas loket. Petugas tidak sekadar menerima dokumen, tetapi wajib membacakan dan menjelaskan isi surat pernyataan kepada pemohon.

Langkah ini terbukti efektif menekan angka berkas bermasalah di kemudian hari. Ketika masyarakat memahami konsekuensi administrasi sejak awal, mereka cenderung melengkapi persyaratan dan memastikan kondisi fisik tanahnya terlebih dahulu sebelum mendaftar.

“Petugas loket harus menjelaskan surat pernyataan tersebut agar pemohon sadar. Sekarang, di beberapa wilayah, banyak pemohon yang memilih melengkapi dan memastikan fisik tanahnya dulu setelah mendapat penjelasan. Ini menjadi edukasi langsung bahwa pendaftaran harus disertai kesiapan penuh,” pungkas Virgo. (ar/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer