BerandaNASIONALSertipikasi Gratis dan Mudah, Masyarakat Rasakan Langsung Manfaat Program PTSL

Sertipikasi Gratis dan Mudah, Masyarakat Rasakan Langsung Manfaat Program PTSL

LAMANINDO.COM — Kemudahan serta transparansi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dinilai sangat membantu warga dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah tanpa dibebani biaya.

Salah satu penerima manfaat, Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, mengungkapkan pengalamannya yang pertama kali mengurus sertipikat tanah melalui PTSL. Menurutnya, seluruh tahapan (mulai dari pendataan hingga pengukuran) berjalan dengan lancar dan mudah.

“Ini pertama kalinya saya mengurus sertipikat tanah. Alhamdulillah gratis dan tidak ada biaya. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga sangat dipermudah,” ujar Sudarwan.

Sudarwan mengaku tenang karena kini lahan miliknya telah terdaftar dan terlindungi secara hukum. “Tentunya sangat senang karena kepemilikan tanah kami sekarang sudah sah dan terlindungi,” tambahnya.

Pengalaman serupa dirasakan oleh Nurhayati, warga Bangka Tengah lainnya. Sebelum mengikuti program PTSL pada tahun 2026 ini, kepemilikan tanah Nurhayati hanya berlandaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pihak kecamatan. Begitu mengetahui desanya masuk dalam penetapan lokasi PTSL, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.

Nurhayati mengapresiasi keaktifan pengurus RT dan petugas Kantah yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat (ballpoint/proaktif).

“Alhamdulillah dipermudah sekali. Ketua RT datang langsung ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami dibantu proses pengumpulan berkasnya. Sekitar seminggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” tutur Nurhayati.

Proses yang efisien dan tanpa dipungut biaya tersebut membuat Nurhayati merasa lega karena aset tanah keluarga kini memiliki legalitas resmi. “Terima kasih banyak untuk BPN, sekarang kami sudah tenang,” ungkapnya.

Sejak digulirkan pada tahun 2017, program PTSL dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi dalam sertipikasi tanah. Tahapan pendataan dan pengumpulan berkas diawali dari kolaborasi antara pemerintah desa/RT dengan Kantor Pertanahan setempat.

Untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Pertanahan terus menggenjot percepatan pendaftaran tanah. Pada tahun anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui jalur PTSL.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi bukti nyata bahwa PTSL mampu memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat luas secara inklusif dan akuntabel. (mw/ck)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer