LAMANINDO.COM, KENDARI- Polisi menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Kendari.
“Pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 250 dan Sprindik Nomor 28 serta Sprinkap Nomor 180 dan nomor 181 telah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka curanmor masing-beralamat di lorong Tabacci kelurahan Dapu-Dapura kecamatan Kendari Barat yaitu inisial LO S (19) dan inisial MA (17),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
“Kronologis kejadian, Awalnya pada Sabtu (4/8/2023) sekira pukul 20.30 wita bertempat di JL. IR. Soekarno Lorong Tabacci Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Anak pelaku yang Bernama Muh. Alif melihat kunci motor yang masih melekat pada satu unit sepedah motor merek Honda Genio warna Hitam milik saudari Santi kemudian Anak pelaku Muh. Alif membangunkan Pelaku La Ode Iswanto,” jelas Fitrayadi.
Setelah itu lanjut Fitrayadi, pelaku Muh. Alif memberitahu Pelaku La Ode Iswanto bahwa ada kunci motor yang masih tertinggal di motornya dan kemudian kedua Pelaku langsung pergi ke tempat tersebut kemudian keduanya langsung naik ke 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna Hitam dan Anak Pelaku Muh. Alif membawa motor tersebut ke Pasar PKL untuk membeli minuman dan pada saat di perjalanan tepatnya di indomaret Tipulu Anak Pelaku Muh. Alif di panggil oleh temannya yang Bernama Master dan kemudian teman dari pelaku Bernama Master meminjam motor tersebut sehingga kedua Pelaku menunggu di INDOMARET Tipulu.
Barang Bukti yang diamankan polisi dalam kasus curanmor ini yakni satu unit motor merek Honda Genio DT 3250 ZE. Milik saudari Santi (46) beralamat Jl. Nangka Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Kedua Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(**)