LAMANINDO.COM–Sebanyak 10 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat belum melakukan pemutakhiran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Utara, Muna, Buton, Konawe Utara, Konawe, Kolaka Utara, dan Bombana, serta dua kota besar yakni Kendari dan Baubau. Bahkan, Kabupaten Buton Selatan dilaporkan belum memiliki RTRW sama sekali.
“Pemutakhiran RTRW itu bukan sekadar formalitas. Ini dokumen vital yang menjadi pedoman pembangunan dan investasi daerah,” tegas Nusron Wahid di hadapan jajaran pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW guna memberikan kepastian hukum tata ruang, menarik minat investasi, dan menyelaraskan arah pembangunan nasional.
“Kalau tidak dimutakhirkan, bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana dan realitas di lapangan. Itu berpotensi menghambat banyak hal, termasuk masuknya investasi,” ujar Nusron.
Pemerintah pusat, lanjutnya, siap memberikan dukungan penuh melalui pendampingan teknis agar seluruh daerah segera menyelesaikan proses pembaruan RTRW.
“Kami akan fasilitasi, tinggal kemauan dari pemerintah daerah masing-masing. Ini adalah kerja bersama demi kemajuan wilayah,” imbuhnya.
Dengan peringatan tegas ini, pemerintah daerah diharapkan segera bergerak cepat agar tidak tertinggal dalam pembangunan dan mampu bersaing dalam merebut peluang investasi nasional maupun global.