LAMANINDO.COM, PALANGKA RAYA – Ketimpangan struktur penguasaan tanah dinilai menjadi akar persoalan pertanahan yang memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Dan Reforma Agraria menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pemerataan akses dan penguasaan tanah di Indonesia.
Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, ketidakadilan muncul ketika masyarakat yang sejak lama hidup dan menetap di suatu wilayah justru tidak memiliki akses atas tanahnya sendiri. Sementara itu, lahan di sekitarnya dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk usaha skala besar.
“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun tanah tempat mereka hidup justru dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan, sementara mereka tetap hidup dalam keterbatasan. Untuk mengatasi ketimpangan sosial inilah program Reforma Agraria dijalankan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar kesenjangan antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat diminimalkan. Program ini diharapkan mampu melibatkan masyarakat sekitar secara aktif dalam pembangunan serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam mengelola sumber daya agraria.
“Tujuannya agar masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pembangunan dan memiliki hak yang sama untuk menggarap tanah air kita secara bersama-sama,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Menteri Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, sementara penetapan subjek atau penerima manfaat menjadi kewenangan kepala daerah.
“Penentuan subjek Reforma Agraria berada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur, karena Bapak dan Ibu merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah,” jelasnya.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, dengan sebaran di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses melalui fasilitasi pendampingan usaha telah diberikan kepada 800 kepala keluarga, sementara Penataan Aset berupa Redistribusi Tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut dilaporkan telah terealisasi 100 persen.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Koordinasi harus searah agar program Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat. Semoga pertemuan ini menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib serta berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, serta jajaran terkait. (ge/jr/sr)
