LAMANINDO.COM, BLITAR – Konflik agraria yang selama belasan tahun memicu ketegangan antara petani dan perusahaan perkebunan di Desa Soso, Kabupaten Blitar, akhirnya menemukan titik terang. Melalui Program Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai melalui skema redistribusi tanah yang melibatkan perusahaan dan masyarakat.
Penyelesaian konflik yang mulai berjalan sejak 2022 tersebut terwujud berkat kolaborasi lintas instansi antara Kementerian ATR/BPN, PT Kismo Handayani, serta masyarakat Desa Soso. Hasilnya, ketegangan yang sebelumnya mengakar kini berganti dengan kerja sama dan pengelolaan lahan yang lebih berkeadilan.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi, mengakui bahwa konflik agraria di Desa Soso berpotensi terus berlarut jika tidak difasilitasi secara serius oleh pemerintah. Menurutnya, peran Kementerian ATR/BPN melalui mediasi berkelanjutan menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.
“Konflik ini bisa saja tidak selesai apabila tidak ada inisiatif mediasi dan fasilitasi redistribusi tanah. Kami juga belajar bahwa kurangnya komunikasi dapat berdampak besar. Setelah turun langsung dan berdialog dengan masyarakat, kami memahami akar konflik sebelum dan sesudah redistribusi,” ujar Dwi Setyo Rahadi di Desa Soso.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian konflik sekaligus terbangunnya sinergi dengan masyarakat merupakan pengalaman yang berharga bagi perusahaan. Saat ini, petani dapat mengelola lahan secara mandiri, sementara perusahaan tetap menjalankan aktivitas perkebunan serta memberikan pendampingan kepada warga.
“Saya lebih sering turun ke lapangan bukan untuk mengatur, tetapi memberikan edukasi agar tanah dikelola secara optimal. Hasilnya sekarang jauh lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik agraria. Keberhasilan di Desa Soso, menurutnya, tidak lepas dari kesediaan seluruh pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi bersama.
“Kami memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik untuk berdialog. Ketika ada kemauan menyelesaikan, maka solusi bisa dicapai. Kuncinya adalah kolaborasi, menyamakan visi, lalu membagi peran secara jelas,” kata Barkah Yoelianto.
Ia juga menjelaskan bahwa Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah. Pemerintah terus melakukan penataan akses pasca-redistribusi, baik dari sisi pemanfaatan tanah maupun pengelolaannya, agar memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
“Setelah sertipikat diterbitkan, masyarakat mau ditata. Tidak hanya tanahnya, tetapi juga cara pengelolaannya,” jelasnya.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi penguatan ekonomi lokal. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan tanpa konfrontasi, melalui dialog, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. (ge/jr/sr)
