LAMANINDO.COM, KENDARI– Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Komisi Informasi (KI) Sultra untuk Masa Bakti 2021-2025 di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin (20/06/2022).
Kelima anggota Komisi Informasi yang dilantik Ali Mazi adalah Rahmawati, Yustina Fendrita C, Hasmansyah Umar, Andi Ulil Amri, dan Sukriyaman.
Pelantikan tersebut digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 315 Tahun 2022 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2025 tanggal 17 Mei 2022.
“Saya berharap agar saudara-saudari bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” kata Ali Mazi dalam sambutannya.
Menurut Gubernur, keterbukaan informasi publik sangat penting dan bermanfaat untuk mendorong investasi di daerah dan menjadi katalisator pembangunan.
Di era keterbukaan informasi, lanjut Ali Mazi, masyarakat atau siapapun memiliki hak untuk memperoleh informasi kepada badan publik. Jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran Komisi Informasi yakni, menyelesaikan sengketa antara keduanya.
“Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik juga berkaitan dengan membangun trust atau kepercayaan publik,” tutup Ali Mazi.
Untuk diketahui, hadir pada pelantikan anggota KI tersebut, Asisten III Sekretariat Daerah Sultra, Sukanto Toding dan unsur Forkopimda, perwakilan kepala daerah, pimpinan lembaga vertikal baik sipil maupun TNI/Polri, pimpinan KPUD, KPID, Ombudsman, dan kepala OPD lingkup Pemprov Sultra. (adm)