LAMANINDO.COM, BUSEL- Dalam upaya memaksimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel)tengah gencar meningkatkan disiplin. Penegakkan disiplin abdi negara tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Busel dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perubahan atas PP nomor 53 tahun 2010.
Pj Bupati Busel, La Ode Budiman mengaku tengah gencar merubah kebiasaan buruk para abdi negara Bumi Gajah Mada dalam meningkatkan kedisiplinan. Dimana, kedisiplinan tentu telah menjadi kewajiban setiap ASN yang tertuang dalam sumpah janji sebagai abdi negara.
“Disiplin merupakan kewajiban setiap ASN untuk meningkatkan kinerjanya secara individu bahkan organisasi perangkat daerah (OPD). Jadi setiap ASN tidak boleh memandang sepeleh persoalan disiplin tersebut,” tuturnya.
Budiman menegaskan, bila ASN Bumi Gajah Mada terkesan abai akan kedisiplinan tentu akan ada konsekwensi yang diterima. Dimana, para pelanggar akan dikenakan sanksi baik itu teguran lisan, teguran tertulis untuk kategori saksi ringan, sanksi sedang hingga bahkan sanksi berat yang berujung pada pemecatan.
“Dalam penerapan disiplin ASN ada klausul pasal yang mengisyaratkan penerapan hukuman bagi PNS, yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama 10 hari tanpa ada alasan yang pasti. Sanksinya, ASN tersebut sudah pantas untuk diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Dia menambahkan, selain tidak berkantor selama 10 hari ssecara berturut-turut, sanksi berat kepada ASN Busel akan diterapkan pada abdi negara yang tidak berkantor sebanyak 28 hari secara kumulatif dalam masa 1 tahun bekerja. Dimana, mengetahui tingkat disiplin ASN Kabupaten Busel pihaknya telah memberikan beban tugas kepada OPD teknis.
“Saat ini kami sudah amanatkan beban tugas atas pemantauan disiplin ASN Busel kepada Satpol-PP Kabupaten Busel. Dimana setiap hari anggota penegak Perda itu akan berkunjung ke kantor-kantor OPD untuk mendeteksi tingkat kehadiran para abdi negara kita,” jelasnya.
Oleh karena itu, Budiman berharap agar ASN Bumi Gajah Mada kembali merubah kebiasaan buruknya dan lebih memperhatikan kedisiplinan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, disiplin ASN juga akan berdampak pada pertimbangan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Saat ini kita masih melihat dan mempelajari tingkat disiplin pegawai kita di Buton Selatan. Berangkat dari langkah awal kita saat ini tentu akan berdampak pada pemberian TPP ditahun 2023 nantinya,” tutupnya. (adm)