Guru Terzalimi, PGRI Busel Kecewa

0
437
La Hardin, PGRI, Buton Selatan, Busel, Guru, Terzalimi, Tambahan penghasilan, Tamsil Guru
Ketua PGRI Busel, La Hardin

LAMANINDO.COM, BUSEL– Ulah Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang ogah membayarkan tambahan penghasilan guru hingga sembilan bulan lamanya di tahun 2021 nampaknya cukup menyesakkan hati Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bumi Gajah Mada. Betapa tidak, tambahan penghasilan yang menjadi semangat Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kesejahteraan kaum guru justru seakan diabaikan oleh Dinas Pendidikan.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Busel, La Hardin mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Dinas Pendidikan Busel di bawah kepemimpinan La Makiki. Pasalnya, instansi yang mengurusi pendidikan di Bumi Gajah Mada itu telah bertindak ceroboh dengan mengabaikan hak-hak kaum pendidik.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang dialami para guru kita di Buton Selatan (Busel. Ini adalah bentuk ketidakprofesionalnya Dinas Pendidikan dalam menjalankan sebuah amanah,” tuturnya.

Hardin juga mengaku kaget ketika persoalan tambahan penghasilan para guru yang tidak terbayarkan selama sembilan bulan pada tahun 2021 lalu mencuat di publik. Pasalnya, selama ini tak seorang pun guru yang mengadukan persoalan tersebut untuk diadvokasi oleh PGRI Busel.

“Kami baru tahu beberapa waktu lalu karena tidak ada informasi yang kami peroleh atas aduan guru-guru kita. Meski demikian, PGRI Kabupaten Buton Selatan tetap merespon informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi di Dinas Pendidikan,” akunya.

Dia menambahkan, atas klarifikasi oleh pihaknya, Dinas Pendidikan Busel mengaku persoalan tersebut merupakan bagian dari kendala teknis. Dimana sesaat Pemkab Busel menetapkan APBD Perubahan 2021 lalu, pihak Dinas Pendidikan baru menerima hasil rekonsiliasi dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Kesalahan itu ada pada Dinas Pendidikan yang terlalu lamban dalam bekerja. Maka dari itu kami ingatkan kembali agar kasus serupa jangan terulang kembali di tahun ini,” ujarnya.

Dijelaskan Hardin, dalam kasus yang tengah dihadapi oleh kaum guru di Bumi Gajah Mada tersebut pihaknya tidak dapat mengintervensi lebih dalam lagi. Hanya saja, PGRI sebagai lembaga yang menaungi keluh kesah para guru akan berupaya maksimal dalam memperjuangkan hak-hak para pahlawan tanpa tanda jasa itu.

“Kami tidak punya kapasitas dalam melakukan intervensi yang lebih jauh lagi. Kami hanya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Busel atas segala persoalan yang tengah dihadapi para guru kita,” terangnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, La Ode Abdul Wahid meminta Pj Bupati Busel, La Ode Budiman untuk mengevaluasi kinerja La Makiki selaku penanggung jawab Dinas Pendidikan. Pasalnya, ketidakbecusan atas kinerja yang dilakukan justru berdampak pada tidak terbayarkan hak-hak guru dalam menopang kesejahteraan para pendidik.

“Saya kira Pj Bupati Busel, La Ode Budiman dapat belajar dan berkaca dari semua masalah yang ditimbulkan atas kinerja buruk Dinas Pendidikan ini. Tahun lalu tambahan penghasilan guru yang dikebiri hingga 9 bulan tidak dibayarkan, sekarang 2022 justru gaji 13 yang ditunda pembayarannya,” tandasnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini