LAMANINDO.COM, BUSEL– Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan (Busel) patut dipertanyakan. Betapa tidak, Dinas Pendidikan yang sedianya harus memperjuangkan hak-hak para guru demi peningkatan kesejahteraannya, justru Di Bumi Gajah Mada hal tersebut seakan sulit berpenuhi.
Terbukti, di tahun 2021 para pahlawan tanpa tanda jasa di Busel harus rela tidak mendapatkan pembayaran tambahan penghasilan hingga sembilan bulan lamanya. Padahal, tiga bulan di awal tahun 2021 para guru dimanjakan dengan dana penghasilan tambahan itu guna meningkatkan kesejahteraan.
Belum lagi di tahun 2022 ini, para guru di Bumi Gajah Mada kembali menjadi tumbal Dinas Pendidikan. Dimana, para Aparatur Sipil Negara telah dimanjakan dengan pemabayaran gaji 13 sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2022-2023, namun para guru kembali gigit jari akibat keterlambatan pembayaran.
Melihat fenomena tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Sultra, La Ode Abdul Wahid sangat menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Busel. Pihaknya menilai, hal tersebut merupakan wujud ketidakbecusan Dinas Pendidikan di bawah kepemimpinan La Makiki selaku Kadis.
“Kami justru kaget mendengar hal ini dilontarkan oleh anggota DPRD Busel sesaat mencecar Pemkab Busel dipembahasan Raperda Pertanggungjawaban pengelolaan APBD tahun 2021 beberapa waktu lalu. Ini adalah tamparan keras bagi guru-guru kita yang telah berjibaku mencerdaskan generasi Bumi Gajah Mada,” tuturnya.
Selain menyayangkan ketidakbecusan Dinas Pendidikan dalam bekerja, Wahid juga justru mempertanyakan peran organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Busel. Dimana PGRI seharusnya menjadi corong dalam memperjuangkan hak-hak guru yang terabaikan oleh Pemkab Busel.
“Sejauh ini apa yang telah dilakukan PGRI Buton Selatan? Saat ini para guru kita tengah dikebiri hak-haknya karena ulah Dinas Pendidikan yang terkesan lalai,” ujarnya.
Sehubungan banyaknya persoalan terkait guru, Wahid mendesak Pj Bupati Busel, La Ode Budiman untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Busel. Pasalnya dengan langkah tersebut diyakini dapat menjawab keresahan para guru yang menanti hak-haknya untuk segera diselesaikan.
“Jangan sampai hal serupa terulang kembali karena sesuatu hal yang justru berawal dari keteledoran Dinas Pendidikan. Dan Pj Bupati Busel, La Ode Budiman tidak boleh tinggal diam, dan harus melakukan evaluasi kinerja para OPD di Bumi Gajah Mada,” kata Wahid.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Busel, Pomili Womal menjelaskan sejumlah persoalan yang menjadi penyebab tidak terbayarkannya tambahan penghasilan guru oleh pihak Dinas Pendidikan Busel, yakni surat keputusan (SK) yang tak kunjung dilahirkan oleh Pemkab Busel atas nama-nama para tenaga pendidik yang berhak memperoleh tambahan penghasilan itu. Akibatnya, limit waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat atas usulan tersebut telah berakhir.
“Alasan Dinas Pendidikan, SK itu lahir ketika limit waktu yang diberikan sudah habis. Apalagi dengan sejumlah kesibukkan yang ada di Dinas Pendidikan sehingga kepengurusan tambahan penghasilan guru ini menjadi tertunda,” tandas Pomili Womal yang akrab disapa PW. (adm)