LBH Kepton Minta Pemerintah Pusat Jalankan Putusan MA

0
500
Polhukam, LBH Kepton, Bertandang, Eks pengungsi maluku dan maluku utara
Perwakilan LBH Kepton pose bersama dirjen di Kementerian Sosial sesaat setelah rapat pembentukan Tim Panel eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara. FOTO: ISTIMEWA

Terkait Pembayaran Sisa Dana Eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara

LAMANINDO.COM, BUSEL– Setelah menjalani proses panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) dalam perkara perdata. Putusan yang telah melalui tahapan, baik itu tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus tersebut menguatkan putusan sebelumnya, yakni meminta pihak tergugat untuk membayarkan sisa dana eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara.

Sekretaris Umum LBH Kepton, La Ode Kusnoto menuturkan, perjuangan atas hak-hak eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara telah berakhir. Namun demikian, pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI.

“Kami dari LBH Kepton diberi mandat oleh eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. Dan Alhamdulillah kami berhasil memenangkan perkara tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan Kusnoto, putusan perkara perdata dengan nomor 451. PK/Pdt/2019, para tergugat yang mengajukan PK yakni Presiden RI, Menteri Sosial, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Gubernur Maluku Utara, Badan Perencana Pembangunan Nasional. Selain itu pula, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Keuangan Negara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Gubernur Maluku dan Gubernur Sultra.

Rapat, LBH KEPTON, KEMENSOS, EKS PENGUNGSI, MALUKU, MALUKU UTARA, MALUT
LBH Kepton rapat bersama Sekjen Polhukam terkait pelaksanaan pembentukan Tim Panel eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara. FOTO: ISTIMEWA

“Permohonan para pemohon atas Peninjauan Kembali (PK) justru ditolak oleh Mahkamah Agung. Dan menguatkan putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya dengan nomor 1950. K/PDT/2016 tertanggal putusan tersebut pada 19 Oktober 2017,” jelasnya.

Kata dia, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung RI mengisaratkan para tergugat yang berjumlah 10 institusi tersebut untuk membayarkan ganti rugi atas bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta. Selain itu pula, institusi pemerintah juga harus membayarkan tambahan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap kepala keluarga (KK).

“Total eks pengungsi yang kami terima kuasanya ini ada sebanyak 213.217 KK. Jadi bila dihitung-hitung maka total sisa BBR dan uang tunai yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai amanat putusan Mahkamah Agung RI itu sebesar Rp 4,62 triliun,” tambahnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempertanyakan sejauh mana progres amar putusan yang telah inkra dan berkekuatan hukum tetap itu. Terlebih, Pemerintah Pusat harus memberikan contoh yang baik dalam penegakkan hukum yang berkeadilan.

“Kami yakin Pemerintah Pusat akan patuh dan taat dalam penegakkan hukum yang berkeadilan. Dan kami di LBH Kepton sangat optimis dalam waktu yang tidak begitu lama lagi Pemerintah Pusat akan membayarkan sisa dana para eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara ini,” tutupnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini