DPRD Busel Tak Produktif dan Miskin Prestasi

0
583
Sekwan, DPRD, BUTON SELATAN, BUSEL, PERDA INISIATIF
Sekretaris DPRD Busel, La Ode Nurunani

LAMANINDO.COM, BUSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan nampaknya belum mampu berbicara banyak dalam hal produktivitas dan prestasi yang ditorehkan. Terbukti dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, para wakil rakyat Bumi Gajah Mada baru sekali melahirkan rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Sayang Peraturan Daerah tersebut merupakan produk yang ditelurkan oleh para anggota DPRD Busel di periode 2014-2019. Sedangkan untuk para legislator masa bakti 2019-2024 belum satupun karya yang ditelurkan melalui kelembagaannya.

Sekretaris DPRD Busel, La Ode Nurunani menuturkan, saat ini seluruh anggota DPRD Busel tengah disibukkan sejumlah pekerjaan. Baik itu kegiatan kelembagaan dewan maupun kegiatan yang berkenaan dengan pengawasan kinerja Pemkab Busel.

“Sekarang para anggota DPRD Busel masih berada di luar daerah. Dan baru saja melakukan paripurna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” tutur Nurunani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Nurunani mengakui produktivitas kelembagaan DPRD Busel periode 2019-2024 terkait Peraturan Daerah (Perda) yang lahir dari Inisiatif dewan belum sepenuhnya terwujud. Namun demikian, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Busel akan mengajukan Raperda inisiatif dewan.

“Kalau untuk yang ditelurkan menjadi Peraturan Daerah, sejak dilantik sebagai wakil rakyat tahun 2019 hingga saat ini belum satupun Perda yang berhasil dilahirkan. Tapi di tahun 2022 ini kemungkinan ada tiga yang direncanakan untuk diajukan rancangannya untuk dibahas,” akunya.

Dia menambahkan, sebagai abdi negara yang melekat di kelembagaan DPRD Busel pihaknya hanya sebatas memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan para wakil rakyat. Namun untuk melakukan intervensi atas sebuah produk para wakil rakyat pihaknya tak punya kapasitas.

“Kami hanya sebatas kesekretariatan saja. Dalam artian hanya sebagai fasilitator kegiatan para anggota DPRD Busel. Tapi kalau masalah prestasi para anggota paling tidak ada sejumlah persoalan daerah yang berhasil diselesaikan di ruang rapat bersama anggota,” jelasnya.

Sementara itu, Sub Kordinator Peraturan Perundang-Undangan Setda Busel, La Ode Adnan membenarkan belum adanya raperda inisiatif wakil rakyat Bumi Gajah Mada yang ditetapkan menjadi Perda di periode 2019-2024. Hanya saja, Raperda inisiatif yang dikoordinasikan oleh pihak DPRD Busel baru sebatas pemberitahuan atas pengajuan tiga Raperda inisiatif dewan.

“Kalau sampai saat ini belum ada Perda yang dilahirkan melalui inisiatif dewan. Tapi kalau informasi pengajuan Raperda inisiatif di tahun 2022 ini ada tiga Raperda yang rencananya diajukan yakni Raperda tentang penguatan kelembagaan adat, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda ekonomi kreatif,” singkatnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini