Tantangan Penyelenggara dan Problematika Pemilu 2024

0
514
La Ode Aswarlin, SH

Oleh: La Ode Aswarlin, SH

INDONESIA akan laksanakan perhelatan politik besar pada 2024 setelah lima kali melaksanakan pemilu secara langsung berturut-turut sejak tahun 1999. Banyak problematika yang dihadapi dalam melahirkan pemilu yang berkualitas seperti masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, dan tata kelola pemilu yang akuntabel, dan masa kampanye.

Disisi lain, penyelenggaraan pemilu tahun 2024 juga akan menghadapi tantangan yang begitu kompleks. Diantaranya irisan tahapan pemilu dan pemilihan yang berjalan bersamaan, beban penyelenggara pemilu terutama petugas tingkat bawah, jaminan hak pilih, sosialisasi, dan tuntutan kemudahan pemilih dalam memberikan hak suara serta potensi pelaksanaan pemilu dan pemilihan pada masa pandemi.

Seperti diketahui, salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.

Terdapat perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Sementara DKPP, memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara pemilu terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Tentu salah satu faktor yang paling menentukan adalah kualitas penyelenggara bersama jajarannya, hingga tingkat paling bawah.

Proses pelaksanaan setiap tahapan pemilu dan pilkada yang berkualitas (yang dijalankan penyelenggara yang berkualitas) akan mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Makanya, proses seleksi anggota penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan hingga petugas TPS sangat diharapkan menghasilkan calon penyelenggara pemilu yang tidak hanya mahir dalam melaksanakan dan mengawasi tahapan, tetapi juga mampu dalam menjaga soliditas sesama penyelenggara maupun semua pemangku kepentingan untuk menjamin integritas yang bermuara pada terwujudkan demokrasi yang bermartabat.

Apalagi Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Pemilu yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menghadapi tantangan, kerumitan yang sama dengan yang dihadapi dalam Pemilu 2019.

Selaras dengan itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024.

Artinya, akan terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang, dimana sementara berjalan tahapan pemilu, di suatu titik tahapan pemilu, akan dimulai juga tahapan pilkada.

Semuanya itu menjadi catatan penting bagi KPU dan Bawaslu yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/kota yang akan menjalani proses seleksi di tahun 2023. Pemilu serentak 2024 tentunya akan menjadi ujian yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi yang bermartabat.

Bukan hanya sekedar menjalankan mandat reformasi tahun 1998, tapi keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang. (***)

    • Penulis adalah Kordinator Divisi Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Baubau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini