Tok!!! Zakat Fitrah Busel Rp 35 Ribu per Jiwa, Infaq Rp 10 Ribu

0
298
Rapat pembentukan Panitia Hari Raya Idul Fitri dan penetapan besaran zakat fitrah dan infaq Busel.

LAMANINDO.COM, BUSEL– Pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah/2023 Masehi telah memasuki 10 malam terakhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan infaq pada Kamis (6/4/2023).

Kabag Kesra Setda Busel, Yuniar Budiman menguraikan, besaran zakat fitrah Busel ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa untuk zakat berupa beras dan untuk zakat berupa jagung sebesar Rp 24,500 ribu per jiwa. Sementara Infaq ditetapkan sebesar Rp 10 ribu.

“Besaran zakat ditetapkan saat rapat pembentukan Panitia Hari Raya Idul Fitri dan Penetapan Besaran Zakat, Infaq dan Sedekah pada bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah/2023 Masehi,” terangnya.

Selain zakat, juga ditetapkan fidyah (Fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan). Nilai fidyah yang disepakati dalam bentuk uang sebesar Rp 35.000/hari/jiwa.

Kata Yuniar, hasil kesepakatan ini selanjutnya dituangkan dalam surat resmi yang akan disampaikan ke pemerintah desa dan kelurahan untuk membentuk amil zakat membantu Baznas di wilayah masing-masing.

“Badan amil zakat inilah akan bertugas mengumpulkan zakat fitrah masyarakat dan dibagikan kepada yang membutuhkan sehari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Menurut Yuniar, zakat merupakan pembersih hati dan harta. Oleh karena itu pihaknya menghimbau masyarakat Busel untuk menunaikan zakat fitrah. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini