LAMANINDO.COM, BAUBAU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau kembali mengeluarkan 5 (lima) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi kualifikasi seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Salah satu pemenuhan hak narapidana tersebut menggunakan program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti beryarat (CB) yang diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022.
Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman mengungkapkan, para warga binaan yang mendapatkan hak cuti bersyarat juga wajib memenuhi syarat tertentu. Selain berkelakuan baik, napi pun dipantau aktif mengikuti program pembinaan dan pelatihan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko serta telah menjalani pidana singkat 2/3 dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan.
“Program pembebasan bersyarat yang dilaksanakan di lapas Baubau tidak dipungut biaya alias gratis,”ujarnya.
Herman menyebutkan, selama periode januari – April Lapas Baubau telah membebaskan 7 (tujuh) orang Napi melalui program cuti bersyarat, 31 orang program pembebasan bersyarat dan 65 orang program asimilasi rumah.(adm)