LAMANINDO.COM, KENDARI-RD (30) terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
RD merupakan pelaku tunggal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik seorang warga BTN Alam Sabilah Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, diringkus tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Mesjid MTS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (22/5/2023)
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 19.30 Wita diperumahan kompleks BTN Alam Sabilah 1 Blok A. No. 4, Kelurahan Watulondo, dimana korban menyimpan sepeda motor di teras tumah dan lupa mengunci stank.
“Saat korban ingin berangkat ke kantor esok harinya, tiba-tiba dia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada diteras rumahnya. Dan meminta tolong kepada tetangga untuk mengecek CCTV-nya. Alhasil sekira pukul 01.03 Wita, sepeda korban dibawa lari seseorang,” ungkap Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Rabu (24/5/2023).
Menurut Eka Faturahman, saat pelaku ditangkap terlihat ada dua kendaraan sepeda motor satu milik korban dan satu kendaraan lagi hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli) namun tidak ada bukti, jika motor tersebut dibelinya.
Eka menambahkan, kuat dugaan kalau sepeda motor tersebut hasil curian pelaku.(adm)