LAMANINDO.COM, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton, kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari, Jumat (26/5/2023). Capaian tersebut menjadikan Pemkab Buton meraih prestasi dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut.
Opini WTP dari BPK RI Sultra itu, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Buton Tahun 2022. Hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA
Penyerahan hasil pemeriksaan diterima oleh Penjabat Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi dan Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hj. Wa Ode Nurnia Kahar, SH, di Ruang Rapat BPK RI Provinsi Sultra.
“Terima kasih pada TIM penyusun LKPD Kabupaten Buton dan Tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sultra yang telah melaksanakan pemeriksaan intern dan terinci atas LKPD Kabupaten Buton. Terima kasih sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama pemeriksaan tersebut. Tentu banyak kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun laporan keuangan sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindak lanjuti demi perbaikan ke depan,” ujar Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si.
Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan tindak lanjut atas temuan-temuan BPK tersebut, pihaknya selaku Pj Bupati Buton akan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki dan melaksanakan Rencana Aksi (Action Plan) dengan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK dan atau Tim Pemeriksa agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat segera kami selesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kamipun akan mengambil langkah-langkah untuk mengefektifkan upaya penyelesaian tindak lanjut temuan sebelumnya, peningkatan peran dan fungsi Inspektorat Daerah dan Majelis TP/TGR. Hal ini penting mengingat Pemerintah Kabupaten Buton perlu menjaga kepercayaan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang selama ini telah diberikan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara,” katanya.
Senada hal itu juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buton, Wa Ode Nurnia Kahar. Dirinya juga memberikan apresiasi atas kerja tim Penyusun LKPD Pemkab Buton atas kerja kerasnya serta apresiasi Tim BPK RI Perwakilan Sultra sehingga Buton kembali meraih Opini WTP.
“Alhamdulillah tahun ini Buton kembali meraih opini WTP pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022. DPRD Buton akan mengawal apapun, yang telah menjadi rekomendasi dari BPK agar dapat dilaksanakan oleh Pemkab Buton dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar mengatakan Pemkab Buton telah menyerahkan Laporan Keuangan Daerah TA 2022 kepada BPK RI Sultra. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“BPK mendapatkan amanat untuk menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima. Selama pemerikasaan ini BPK memiliki kewajiban melaksanakan fungsi pemeriksaan. BPK melakukan pemeriksaan eksternal yakni pos audit, pemeriksaan yang dilakukan sampai selesai tahun anggaran,” ungkapnya.
BPK RI lanjutnya, mengharapkan fungsi dari internal pemerintah yakni pengawasan BPKP dan Inspektorat untuk mendukung fungsi BPK dalam pos audit tersebut. Sehingga kedepannya tidak banyak lagi menemukan permasalahan di dalam. Tentunya pengawasan internal itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Selamat kepada Pemkab Buton yang telah meraih opini WTP untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Raihan ini merupakan apresiasi BPK RI Perwakilan Sultra atas kerja keras Pemkab Buton dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Semoga opini WTP yang diperoleh Pemkab Buton ini menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton,” katanya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, Drs. Gandid Bungaya Sioni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sunardin Dani, SE, Sekwan Buton, Drs. Harsila.(adm)