LAMANINDO.COM, BAUBAU- Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman menyebutkan tepat dihari Kemerdekaan RI ke 78 akan ada satu Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
Meskipun belum menyebutkan identitas warga binaan itu, Namun Kalapas memastikan Wali Kota Baubau La Ode Ahmand Monianse yang akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bebas tersebut saat upacara pemberian Remisi Kemerdekaan Kamis 17 Agustus mendatang.
“Alhamdulillah pada momen 17 Agustus ini ada satu napi yang mendapatkan remisi bebas saat itu juga , dan akan diberikan langsung oleh Wali Kota Baubau pada saat upacara,” ungkap Herman.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak warga binaan, sekaligus upaya Lapas mengurangi kapasitas Hunian yang kian padat pasca pencabutan program Asimilasi rumah oleh pemerintah pusat.
Diawal Agustus lalu, Lapas Baubau mengusulkan 280 narapidana mendapatkan remisi Kemerdekaan tahun 2023. Mereka yang diusulkan telah memenuhi syarat administrative dan substantif salah satunya telah menjalani masa hukuman penjara minimal enam bulan dan berkelakuan baik.(adm)