LAMANINDO.COM, KENDARI- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meminta Penjabat (Pj) Bupati Buton La Ode Mustari dan Penjabat Bupati Kolaka Utara Sukamto Toding untuk menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Tugas penjabat bupati sudah diatur di antaranya menjalankan roda pemerintahan, memfasilitasi Pemilu 2024 hingga terpilihnya bupati definitif serta menjaga netralitas, khususnya bagi aparatur sipil negara,” ungkap Ali Mazi saat melantik dua Pj tersebut di aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin (4/9/2023).
Gubernur Ali Mazi juga mengingatkan dua Pj bupati agar mematuhi aturan yang melarang di antaranya tidak diperkenankan melakukan mutasi, membatalkan atau mengeluarkan bentuk perizinan, membuat surat terkait pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda.
“Kecuali ada hal-hal bersifat penting, maka harus ada izin dari Kemendagri melalui tembusan kepada gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” ujar Ali Mazi.
Pj Bupati Kolaka utara Sultra Sukamto Toding saat ini menjabat Asisten Administrasi Setda Provinsi Sultra sedangkan La Ode Mustari masih menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Sultra.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dua Pj Bupati tersebut sempat mengalami penundaan yang seharusnya sejak 24 Agustus 2023. Hal itu bukan faktor kesengajaan Gubernur, namun karena pada hari tersebut bersamaan dengan agenda mengikuti rapat teknis dengan Presiden RI di Jakarta terkait penanganan stunting yang tidak bisa diwakili selain gubernur.(adm)