LAMANINDO.COM, BUSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) siap melaksanakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II.b untuk Tahun 2023. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamza menyatakan, seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Ada lima jabatan eselon II yang dilelang dan merupakan posisi strategis dalam lingkungan Pemkab Busel, yakni asisten administrasi umum sekda Busel, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
“Ketentuan Umum Seleksi, peserta merupakan Pegawai Negeri Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, dengan prioritas bagi PNS Kabupaten Buton Selatan. Batasan usia maksimal 56 tahun saat ditetapkan dan dilantik. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki kartu tanda penduduk yang masih berlaku,” jelas Firman kepada wartawan.
Sementara untuk persyaratan khusus, lanjut Firman, Pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV/a. Pendidikan sarjana atau diploma IV. Pengalaman jabatan terkait minimal 5 tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
“Sesuai jadwal, Pendaftaran mulai dibuka pada 13 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 mendatang. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan administrasi ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Busel,” ujarnya.
Semua informasi terkait jadwal kegiatan dan perkembangan seleksi JPTP ini juga dapat diakses melalui website resmi Pemkab Busel yakni (web.butonselatan.kab.go.id) atau (http://web.butonselatan.kab.go.id) dan Instagram @bkpsdm_busel_official atau https://www.instagram.com/bkpsdm_busel_official/.
Editor: Sarmini