LAMANINDO.COM, BAUBAU- Sebagai daerah eks Kesultanan Buton yang memiliki banyak warisan cagar budaya, masyarakat di Kota Baubau diharapkan mampu terus memupuk rasa kecintaan serta kesadaran akan pentingnya melindungi cagar budaya.
Masyarakat juga diharapkan memahami tentang nilai objek cagar budaya serta usaha pemeliharaaannya sehingga tidak mudah tereksploitasi namun sebaliknya, cagar budaya dapat selalu terjaga keaslian dan kemurniannya sebab cagar budaya sebagai saksi dan bukti sejarah yang ada di Kota Baubau.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Bariun, S.Pd,.M.MPd saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang digelar di Baubau, Selasa (21/11/2023).
“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 itu ada kewajiban daerah, ada kewajiban masyarakat dan ada sanksi yang harus kita patuhi semua sehingga harapan kita cagar budaya yang ada bisa kita lestarikan dengan baik sehingga memberi manfaat bagi masyarakat umumnya,” katanya.
Cagar budaya merupakan identitas dan kekayaan budaya daerah serta wujud pemikiran dan perilaku manusia, baik dalam aspek sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memeberikan informasi kepada masyarakat dalam hal ini tokoh adat, tokoh budaya, unsur pemerintah, guru sejarah tentang isi yang terkandung di dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” ujarnya.
Disisi lain dengan sosialisasi UU cagar budaya mampu meningkatkan efektifitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan terkait program perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan.(**)