UMP Sultra Tahun 2024 Naik

0
146
Ilustrasi Pekerja di bidang Pertambangan

LAMANINDO.COM, KENDARI- Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 naik sebesar Rp.126.979 atau menjadi Rp.2.885.964 dari sebelumnya sebesar Rp. 2.758.984 di tahun 2023.

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sultra tahun 2024 tersebut berdasarkan rapat pleno penetapan upah mnimum tahun 2024, yang diikuti oleh unsur pemerintah,pekerja/buruh, pengusaha dan akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga ketua dewan pengupah provinsi LM Ali Haswandy mengatakan Formula Perhitungan Upah Minimum Provinsi Sultra Tahun 2024 Mengacu Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 Hal Penyampaian Informasi Dan Tata Cara Penetapan Ump Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi Dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Ump Tahun 2024.

“Jadi data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik, yaitu, rata-rata pengeluaran perkapita sebulan tahun 2023 sebesar Rp.1.172.739, rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebanyak 4,35 (orang), rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebanyak 1,69 (orang), pertumbuhan ekonomi sultra (PDRB triwulan IV 2022 + triwulan I, II,III tahun 2023) terhadap (PDRB triwulan IV tahun 2021 + triwulan I, II, III tahun 2022) = 5,44 persen, inflasi gabungan Sultra september 2022 – september 2023 = 3,46 persen dan indeks tertentu/variabel ketenagakerjaan () = 0,21,” ungkap LM Ali Haswandy, di Kendari, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.758.984 mengalami kenaikan sebesar Rp.126.979 dengan demikian Upah Minimum Provinsi Sultra tahun 2024 sebesar Rp.2.885.964.

“Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru,” ujarnya

Lebih lanjut LM Ali Haswandy mengatakan Upah Minimum Provinsi ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk pekerja/buruh yamg memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

“Upah Minimum Provinsi berlaku diseluruh wilayah provinsi sulawesi tenggara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, sedangkan khusus kabupaten/kota yang memiliki upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023,” Pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini