Rabu , 4- Juni - 2025
BerandaNASIONALPemerintah Blokir Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Kasus Diselidiki Polisi

Pemerintah Blokir Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Kasus Diselidiki Polisi

LAMANINDO.COM–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan telah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, yang tengah terlibat dalam sengketa hukum. Langkah ini diambil agar sertifikat tersebut tidak dapat digunakan dalam transaksi apapun hingga proses penyelidikan oleh kepolisian selesai.

“Sertifikat sudah diblokir karena sedang dalam penanganan polisi,” kata Nusron saat kunjungan di Tangerang, Rabu (30/4), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat Mbah Tupon diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya. Dokumen tersebut ternyata berisi pengalihan hak atas tanah, yang kemudian dijaminkan untuk pinjaman ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Nusron menyebut ini sebagai bentuk penipuan yang melibatkan tandatangan palsu untuk memperoleh pinjaman.

Tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi kini tercatat atas nama orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Keluarga Mbah Tupon telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan berharap hak mereka segera dipulihkan. Laporan diterima pada 14 April 2025, dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan kemungkinan keterlibatan mafia tanah sedang didalami. “Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut kasus ini sebagai contoh dari banyaknya praktik mafia tanah yang menyasar masyarakat rentan, terutama lansia dan ahli waris. Ia mendorong Polda DIY untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X