LAMANINDO.COM, BATAUGA–Dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Mohamat Hasrul Aswit, S.Tr., memimpin langsung pelaksanaan sumpah janji atas permohonan pengganti sertipikat yang hilang, Senin (5/5/2025).
Acara ini berlangsung di Kantor Pertanahan Buton Selatan dan dihadiri oleh pemohon atas nama Armin, pemegang hak atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga.
Pengambilan sumpah merupakan bagian dari prosedur resmi dalam pengajuan permohonan pengganti sertifikat yang hilang, guna menjamin keabsahan dan kebenaran informasi yang diberikan oleh pemohon.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas tanah,” ujar Hasrul.