LAMANINDO.COM, JAKARTA – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk mengecek informasi lengkap mengenai proses balik nama, termasuk simulasi biaya layanan.
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli, hibah, pewarisan, tukar-menukar, lelang, maupun pemasukan hak ke dalam akta perusahaan. Proses tersebut wajib melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar sah secara hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku telah dilengkapi fitur simulasi biaya yang bisa digunakan pemilik tanah untuk mengetahui perkiraan tarif balik nama.
“Biaya untuk balik nama ditentukan dari nilai dan luas tanah. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat melakukan simulasi biaya, sekaligus mendapatkan informasi dokumen persyaratan yang harus disiapkan,” kata Harison dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Dari laman utama aplikasi, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” lalu submenu “Info Layanan” untuk melihat berbagai opsi layanan pertanahan, termasuk “Peralihan Hak Pewarisan”. Dalam layanan tersebut, sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
- Surat kuasa jika dikuasakan,
- Fotokopi identitas pemohon/ahli waris yang dicocokkan dengan aslinya,
- Sertipikat tanah asli,
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan perundang-undangan,
- Akta Wasiat Notariel,
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisasi petugas loket,
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Surat Setoran Bea (SSB).
Harison menambahkan, khusus dalam peralihan hak karena pewarisan, pihak penerima warisan wajib melunasi biaya BPHTB.
Selain simulasi biaya balik nama, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan berbagai layanan digital lain, seperti pengecekan status tanah, informasi legalitas tanah, hingga akses data pertanahan yang dapat digunakan langsung dari perangkat masyarakat.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun Playstore. (ft/jm/sr)