LAMANINDO.COM, SUMBA TIMUR – Upaya menjaga warisan leluhur terus diperkuat masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur. Salah satu langkah penting yang kini ditempuh adalah penyertipikatan tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan sah secara hukum.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan sertipikasi tanah ulayat menjadi instrumen penting untuk memastikan keberlangsungan adat di tengah arus perubahan zaman.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, Kementerian ATR/BPN mencatat seluas 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat tanah tidak sekadar memberi kepastian hukum, melainkan juga menjadi jaminan bahwa tanah warisan leluhur akan tetap berada di tangan mereka dari generasi ke generasi.
Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, langkah tersebut dipandang penting tidak hanya untuk memperkuat status hukum, tetapi juga menjaga eksistensi adat.
Rezka menambahkan, melalui penyertipikatan, hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. “Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” tegasnya. (sr)