BerandaNASIONALCek Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Digital ATR/BPN

Cek Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Digital ATR/BPN

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, proses pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa masyarakat kini memiliki berbagai opsi praktis untuk melakukan pengecekan data sertipikat secara mandiri.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/04/2026).

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu diminta membuat akun dan melakukan verifikasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah proses tersebut selesai, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang tersedia mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai oleh pihak lain—yang juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi—data sertipikat akan langsung ditampilkan secara lengkap pada perangkat pemindai.

Shamy menambahkan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Untuk itu, masyarakat diimbau mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem. (ls/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer