LAMANINDO.COM, BATAUGA — Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Buton Selatan. Dua karya budaya daerah ini, yaitu Tradisi Metau’a dan Tari Fomani, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Jumat sore (10/10/2025).
Kepala Dinas Kebudayaan Buton Selatan, La Ode Haerudin, mengaku bersyukur atas capaian ini.
“Alhamdulillah, dua warisan budaya Buton Selatan, Tradisi Metau’a dan Tari Fomani, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025,” ujarnya penuh rasa bangga.
Sebelum sampai ke tahap penetapan, kedua warisan budaya tersebut harus melewati proses seleksi panjang di tingkat nasional. Tahapannya meliputi verifikasi administrasi, kajian sejarah dan budaya, hingga penilaian langsung oleh tim ahli dan dewan juri nasional.
Puncak penilaian berlangsung pada 7 Oktober 2025. Saat itu, tim dari Buton Selatan menampilkan langsung Tradisi Metau’a dan Tari Fomani di hadapan dewan juri, untuk menunjukkan nilai sejarah, keunikan, dan kekayaan budaya daerah.
“Keberhasilan ini bukan hanya milik Dinas Kebudayaan, tapi milik seluruh masyarakat Buton Selatan yang ikut menjaga dan melestarikan warisan budaya kita,” tambah Haerudin.
Dengan penetapan ini, Buton Selatan kembali menegaskan diri sebagai daerah yang kaya akan tradisi dan seni budaya. Tradisi Metau’a dan Tari Fomani bukan sekadar warisan, tapi juga identitas dan kebanggaan masyarakat yang diwariskan turun-temurun.
Pemerintah daerah berharap pengakuan dari pemerintah pusat ini menjadi dorongan untuk terus menjaga kelestarian budaya, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan sektor pariwisata daerah.
“Kami ingin generasi muda terus mencintai budaya sendiri. Dengan pengakuan ini, semoga Buton Selatan makin dikenal, bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga internasional,” tutup Haerudin. (sr)