LAMANINDO.COM, JAKARTA – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin gencar memperkuat digitalisasi sistem pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penguatan sistem digital menjadi kunci utama dalam melindungi aset negara dan masyarakat dari praktik kejahatan pertanahan. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Melawan mafia tanah yang paling efektif adalah dengan membentengi diri. Kita harus membuat sistem yang akurat dan akuntabel, agar tidak bisa dibobol atau dimanipulasi,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, penerapan sistem digital di Kementerian ATR/BPN terbukti efektif menekan munculnya kasus sengketa baru. Selama setahun terakhir, tidak ada produk pertanahan yang dikeluarkan kementerian tersebut digugat atau bermasalah secara hukum.
“Semua permasalahan yang kita tangani sekarang adalah sisa dari lima, sepuluh, bahkan lima belas tahun lalu,” tambahnya.
Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan sejumlah layanan elektronik, seperti Sertipikat Elektronik dan Peralihan Hak Elektronik. Peningkatan ini juga diimbangi dengan penguatan sistem keamanan siber berlapis untuk mencegah manipulasi dan kebocoran data.
Sebagai bagian dari roadmap transformasi digital pertanahan, kementerian menargetkan seluruh layanan pertanahan sudah sepenuhnya digital pada tahun 2028, dengan dukungan teknologi blockchain.
Teknologi tersebut dinilai unggul dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap transaksi atau perubahan data akan tercatat secara permanen dan tidak dapat diubah tanpa meninggalkan jejak digital, sehingga dapat mencegah pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanahan.
Selain itu, sistem berbasis blockchain bekerja dalam jaringan terdesentralisasi yang bisa diverifikasi oleh berbagai pihak, menjadikannya bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan wewenang.
Kementerian ATR/BPN mencatat, upaya digitalisasi sepanjang tahun 2025 telah berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp9,67 triliun, yang mencakup penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah dari potensi penyalahgunaan.
Menteri Nusron optimistis, pelaksanaan penuh transformasi digital hingga tahun 2028 akan menjadi tonggak penting dalam menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional. (el/mw/sr)