Sabtu , 20- Desember - 2025
BerandaNASIONALCegah Banjir, ATR/BPN dan Kementerian PU Susun Regulasi Tunggal Sempadan Sungai

Cegah Banjir, ATR/BPN dan Kementerian PU Susun Regulasi Tunggal Sempadan Sungai

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan mengenai kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Upaya ini dilakukan guna menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarinstansi, sehingga penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.

Rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian tersebut digelar di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). Dalam pertemuan itu, Menteri Nusron menegaskan pentingnya keseragaman regulasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU.

“Diharapkan dengan adanya rapat ini, kita dapat melakukan harmonisasi peraturan. Aturannya harus seragam — satu acuan yang disusun bersama, baik oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU maupun ATR/BPN,” ujar Nusron.

Menurutnya, Rakor ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di wilayah Jabodetabek-Punjur. Kondisi tersebut tidak hanya memicu banjir, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum bagi sejumlah petugas pertanahan yang menerbitkan sertipikat di kawasan terlarang tersebut.

“Ada dua alasan utama kenapa pertemuan ini perlu dilakukan. Pertama, banyak bangunan berdiri di sempadan sungai dan sumber air lain yang menyebabkan banjir. Kedua, banyak petugas ATR/BPN terjerat kasus hukum karena menerbitkan sertipikat di atas sempadan,” ungkapnya.

Menteri Nusron menegaskan, kawasan sempadan sungai merupakan “common right” atau hak bersama yang tidak boleh dimiliki individu maupun disertipikatkan. Kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga.

“Sempadan sungai tidak boleh disertipikatkan. Kawasan itu milik publik dan menjadi bagian dari sistem perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai di wilayah Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan lindung.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyambut baik langkah harmonisasi yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan agar pelaksanaan di daerah tidak salah tafsir. Ini penting untuk menghindari multitafsir dan memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujar Diana.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (el/yz/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X