LAMANINDO.COM, SURABAYA – Jelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM, atau yang akrab disapa Romo Wahyu, menyampaikan rasa syukur atas diterimanya sertipikat tanah rumah ibadah Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Sabtu (13/12/2025), di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Romo Wahyu mengibaratkan sertipikat tersebut sebagai kado Natal bagi umat gerejanya. Ia mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam membantu penyelesaian legalitas aset keagamaan yang telah lama belum memiliki kepastian hukum.
“Ini merupakan kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami menyelesaikan persoalan sertipikat secara baik,” ujar Romo Wahyu.
Ia menjelaskan, pihak Gereja Katolik Fransiskus Asisi menerima empat sertipikat yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian besar lahan tersebut telah dimiliki sejak lama, termasuk tanah wakaf dan hasil pembelian, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki legalitas formal.
Melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertipikat kini menjadi lebih mudah, transparan, dan terjangkau, berkat sosialisasi yang dilakukan secara masif sepanjang tahun.
“Program ini memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang telah lama berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Prosesnya jelas, transparan, dan biayanya sangat meringankan,” katanya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa persawahan yang dimanfaatkan untuk mendukung kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Saat ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis, sangat membantu,” tutur Lukman.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi hal penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf. “Legalitas ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan, meskipun saat ini kondisi masih aman,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Jawa Timur.
Rincian sertipikat tersebut meliputi 2.484 tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif; 24 gereja; 18 pura; 3 wihara; serta 3 kongregasi, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum dan kerukunan umat beragama. (mw/rt/sr)
