LAMANINDO.COM, JAKARTA – Komitmen kuat Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan budaya lokal kembali membuahkan hasil. Pada tahun 2025, Kabupaten Buton Selatan berhasil meraih apresiasi nasional dengan ditetapkannya dua Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), yakni Tari Fomani dan Tradisi Metau’a.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dalam Malam Apresiasi WBTbI yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025). Pada kesempatan itu, Kementerian Kebudayaan menetapkan sebanyak 514 WBTbI Tahun 2025, sehingga total warisan budaya takbenda yang diakui secara nasional meningkat menjadi 2.727.
“Pada tahun ini, pemerintah menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia sebagai bagian dari upaya pelindungan dan pelestarian budaya Nusantara,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya.
Keberhasilan Buton Selatan meraih dua pengakuan nasional tersebut tidak terlepas dari arah kebijakan dan dukungan penuh Bupati H. Muhammad Adios, yang secara konsisten mendorong pelestarian nilai-nilai budaya sebagai bagian dari identitas dan pembangunan daerah. Di bawah kepemimpinannya, Pemkab Buton Selatan terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya leluhur.
Pada acara penerimaan apresiasi WBTbI 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan, La Ode Haerudin, yang hadir mewakili Bupati Buton Selatan. Ia didampingi Anggota Komisi II DPRD Buton Selatan, Darmani.
Haerudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Buton Selatan atas komitmen dan dukungan nyata yang diberikan dalam setiap tahapan pengusulan Warisan Budaya Takbenda, sehingga budaya khas Buton Selatan dapat memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Komisi II DPRD Buton Selatan yang secara konsisten mendampingi proses sidang penetapan WBTbI, serta kepada seluruh Lembaga Adat Buton Selatan, khususnya Lembaga Adat Binawakili Kecamatan Siompu, yang aktif bersinergi dalam melengkapi dokumen dan data pendukung.
Selain itu, Dinas Kebudayaan Buton Selatan mengapresiasi kerja seluruh jajaran dan kru yang responsif dalam memperbarui data dan dokumen sesuai dengan kebutuhan Tim Ahli WBTbI.
Dengan ditetapkannya Tari Fomani dan Tradisi Metau’a sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap kekayaan budaya daerah tidak hanya tetap lestari, tetapi juga mampu menjadi penguat jati diri masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan kebudayaan nasional di bawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Adios. (sr)
