LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Melalui sistem baru tersebut, jadwal kedatangan petugas pengukuran sudah ditentukan sejak awal pengajuan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses pengukuran di lapangan selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari.
Nusron mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional kini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi standar tersebut.
Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia agar pelayanan semakin optimal.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ujarnya.
Selain masa tunggu, evaluasi juga mencatat rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran secara nasional mencapai 6,2 hari. Angka tersebut akan terus ditekan hingga memenuhi target penyelesaian maksimal lima hari.
Menurut Nusron, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan yang mengedepankan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan program tersebut juga akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar penyempurnaan layanan di seluruh Kantor Pertanahan.
Dalam konferensi pers itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. (jm/yz/rh)
