LAMANINDO.COM, TANGSEL – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat. Salah satunya dirasakan Puspasari Dewi, yang berhasil menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah hasil jual beli hanya dalam sembilan hari kerja.
Sertipikat tersebut diserahkan kepada Puspasari Dewi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026). Proses pengurusan bahkan rampung satu hari lebih cepat dari target maksimal 10 hari kerja yang ditetapkan dalam program tersebut.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi.
Layanan PERINTIS 10 Hari merupakan inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat dengan memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat.
Program tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 dan pada tahap awal diterapkan di 17 Kantor Pertanahan sebagai lokasi pelaksanaan fase pertama.
Dalam prosesnya, layanan Peralihan Hak Terintegrasi menghubungkan sejumlah tahapan yang sebelumnya harus dilalui masyarakat, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah terkait.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga proses pendaftaran dan penyelesaian administrasi di Kantah.
Puspasari menilai kehadiran layanan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja memberikan kepastian yang semakin dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam proses pengurusan balik nama sertipikat.
“Kalau ada program Kementerian ATR/BPN Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.
Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu faktor penting bagi masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan. Dengan adanya target penyelesaian yang jelas, masyarakat dapat mengetahui dan memperkirakan waktu yang dibutuhkan hingga sertipikat selesai diproses.
Ia pun berharap layanan PERINTIS 10 Hari dapat terus dikembangkan dan diterapkan secara lebih luas di berbagai Kantor Pertanahan di Indonesia.
Puspasari mengaku pelayanan pertanahan di Kota Tangerang Selatan selama ini sudah berjalan baik. Namun, kehadiran inovasi Peralihan Hak Terintegrasi dinilainya menjadi langkah positif untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi.
Layanan PERINTIS 10 Hari sendiri menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat. (jm/yz)
