BerandaNASIONALPeralihan Hak Tanah 10 Hari Diuji di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat...

Peralihan Hak Tanah 10 Hari Diuji di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Aktif Beri Masukan

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, program ini mulai diterapkan melalui proyek percontohan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan masa uji coba tersebut menjadi bagian penting untuk menyempurnakan mekanisme layanan sebelum diterapkan secara lebih luas.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan masukan dan peran aktif masyarakat sebagai pengguna layanan agar sistem Peralihan Hak Terintegrasi dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.

“Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kami benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Asnaedi menjelaskan, keberhasilan penyelesaian layanan dalam waktu maksimal 10 hari tidak hanya bergantung pada kesiapan internal Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang mengajukan permohonan juga memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan dapat berjalan tanpa hambatan.

Salah satu hal yang harus dipastikan, kata dia, adalah kesiapan para pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, baik penjual maupun pembeli, terutama saat proses penandatanganan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap,” tutur Asnaedi.

Ia mengingatkan, ketidakhadiran salah satu pihak saat jadwal penandatanganan dapat menyebabkan proses administrasi tertunda dan berdampak pada durasi penyelesaian layanan.

“Jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” jelasnya.

Selain kesiapan para pihak, masyarakat juga diminta mempersiapkan seluruh kewajiban biaya sejak awal sebelum mengajukan proses Peralihan Hak.

Bagi pihak penjual, terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen. Sementara pihak pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Selain kewajiban perpajakan tersebut, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya jasa PPAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diserahkan. Tapi kalau belum siap, ya jangan dikirim karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Dalam tahap awal, Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantah yang dipilih sebagai lokasi proyek percontohan.

Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Selain itu, program ini juga diuji di Kantah Kota Tangerang Selatan dan Kantah Kota Depok.

Di Pulau Jawa, proyek percontohan dilaksanakan di Kantah Kota Surabaya I, Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kota Semarang, dan Kantah Kabupaten Semarang.

Sementara di wilayah lainnya, layanan tersebut diuji di Kantah Kota Batam, Kantah Kota Pontianak, Kantah Kota Samarinda, Kantah Kota Makassar, Kantah Kabupaten Badung, Kantah Kabupaten Buleleng, serta Kantah Kota Kupang.

Asnaedi mengatakan pemilihan 17 Kantah tersebut merupakan bagian dari strategi Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan layanan.

Menurutnya, Peralihan Hak Terintegrasi merupakan inovasi yang membutuhkan pengujian secara menyeluruh karena melibatkan sejumlah tahapan dan pihak dalam satu rangkaian proses pelayanan.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat,” ujarnya.

Selama masa uji coba, Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi secara rutin untuk memetakan kekurangan dan hambatan yang muncul di setiap tahapan pelayanan.

“Kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki,” jelas Asnaedi.

Ia berharap, hasil evaluasi dari proyek percontohan tersebut dapat menghasilkan formulasi pelayanan yang semakin efektif sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Jadi nanti pada saat sudah firm, kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkasnya. (ls/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer