BerandaNASIONALTarget LP2B Tembus 87%, Menteri Nusron: 13% Sawah di Luar LP2B Tak...

Target LP2B Tembus 87%, Menteri Nusron: 13% Sawah di Luar LP2B Tak Boleh Dialihfungsikan Bebas

LAMANINDO.COM, SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan lahan sawah yang berada di luar kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan secara bebas. Kebijakan perlindungan lahan pertanian dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Nusron menyebut penetapan LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,52%. Capaian tersebut bahkan telah melampaui target 87% yang sebelumnya ditetapkan pemerintah untuk dicapai pada akhir 2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Meski target telah terlampaui lebih cepat, Nusron menegaskan pekerjaan pemerintah belum selesai. Salah satu tantangan berikutnya adalah mengatur pemanfaatan sekitar 13% lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar tetap terkendali.

“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) jajaran Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (4/9/2026).

Menurut Nusron, pengaturan terhadap lahan di luar LP2B diperlukan agar keberadaan lahan pertanian tetap terjaga. Pemerintah tidak ingin pencapaian target LP2B justru diikuti dengan meningkatnya alih fungsi lahan pada sawah yang berada di luar kawasan perlindungan.

Karena itu, dia meminta jajaran Kementerian ATR/BPN mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029. Terlebih, pemerintah masih memiliki target besar untuk mencetak sawah baru di luar Pulau Jawa.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan mencetak sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden menargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.

Nusron mengatakan perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan program pencetakan sawah baru. Selama kebutuhan penambahan lahan sawah di luar Jawa belum terpenuhi, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian, terutama di Pulau Jawa.

Dia menilai persoalan pangan bukan sekadar persoalan sektor pertanian, melainkan berkaitan langsung dengan ketahanan dan kedaulatan negara.

“Karena soal pangan ini adalah kondisi yang diperlukan. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Target LP2B Terlampaui

Di sisi lain, Nusron mengapresiasi kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN yang berhasil mempercepat pencapaian target LP2B. Secara nasional, penetapan LP2B telah mencapai 87,52%, melampaui target 87% yang semula ditargetkan tercapai pada akhir 2029.

Sejumlah provinsi bahkan telah memenuhi atau melampaui target tersebut. Jawa Barat tercatat mencapai 87,02%, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan telah mencapai sekitar 88%.

Capaian itu dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Rakor tersebut diikuti para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (ls/jr/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer