LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Penyusunan regulasi ini melibatkan kementerian/lembaga dan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi serta menjawab berbagai persoalan agraria.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar RUU tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menghadirkan keadilan agraria.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arah, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kementerian/lembaga turut memberikan masukan, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Masukan tersebut kemudian dibahas sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU, termasuk terkait berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Ossy menyebut setidaknya ada lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Kelimanya mencakup kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan penghentian.
Menurut dia, kelima aspek tersebut perlu diatur secara komprehensif agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilakukan secara terpadu.
“Berbagai permasalahan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” katanya.
“Kita harus berusaha agar undang-undang yang lahir nantinya benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” sambung Ossy.
Konsinyering tersebut juga membahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari. Fokus pembahasan meliputi pendalaman substansi, penyelarasan kebijakan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026). (ge/fa)
