BerandaADVETORIALDPRD Buton Selatan Minta Pemkab Tegas Terapkan SE Bupati

DPRD Buton Selatan Minta Pemkab Tegas Terapkan SE Bupati

La Ode Asmin: APBD Harus untuk Rakyat!

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, La Ode Asmin, menyoroti efektivitas pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Buton Selatan terkait kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dalam setiap proyek pekerjaan konstruksi daerah.

Legislator dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut menegaskan bahwa seluruh rencana program pembangunan daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan La Ode Asmin usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton Selatan pada Selasa (8/9/2026). Dalam forum tersebut, ia mengingatkan jajaran eksekutif agar SE Bupati tidak sekadar menjadi dokumen formalitas semata tanpa adanya implementasi nyata di lapangan.

“Waktu rapat kerja hari Selasa kemarin saya soroti pemerintah soal itu. Kita berharap setiap rencana pembangunan di daerah yang termuat dalam APBD harus melibatkan tenaga kerja lokal sebagaimana surat edaran tersebut. Jangan sampai surat edaran itu hanya disimpan tapi tidak dilaksanakan, karena fakta di lapangan kerap terjadi demikian,” tegas Asmin kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

La Ode Asmin

Asmin menjelaskan, SE Bupati Buton Selatan Nomor: 100.3.4/01/1/TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 13 Januari 2026 di Batauga sejatinya merupakan langkah strategis daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Oleh karena itu, komitmen dari seluruh instansi teknis dan kontraktor pelaksana sangat diperlukan.

Ia menambahkan, terdapat dua poin krusial dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios tersebut. Pertama, seluruh kontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi diwajibkan menggunakan tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 40 persen dari total jumlah tenaga kerja. Kedua, seluruh penyedia jasa (baik tender, pengadaan langsung, maupun swakelola) diwajibkan menggunakan rekening Bank Sultra di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

“Intinya APBD itu untuk rakyat. Jangan sampai proyeknya ada di Buton Selatan, tapi masyarakat kita hanya jadi penonton. Pemerintah daerah melalui dinas-dinas teknis wajib melakukan pengawasan ketat terhadap para penyedia jasa konstruksi yang menjadi pelaksana proyek,” tukasnya.

Menurut Asmin, pelibatan minimal 40 persen tenaga kerja lokal sangat krusial untuk menekan angka pengangguran terbuka serta meningkatkan perputaran uang di tingkat bawah. Jika serapan tenaga kerja lokal berjalan optimal, pendapatan harian masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan angka kemiskinan ekstrem di Buton Selatan.

Rapat kerja DPRD Buton Selatan bersama Pemkab Buton Selatan.

Selain persoalan tenaga kerja lokal, penggunaan rekening Bank Sultra oleh seluruh mitra pelaksana konstruksi juga dinilai sangat strategis untuk memperkuat likuiditas keuangan daerah serta mendukung transparansi tata kelola keuangan Pemkab Buton Selatan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Lebih lanjut, Asmin mendorong Pemkab Buton Selatan untuk berani memberikan teguran tegas bagi penyedia jasa atau kontraktor yang terbukti tidak mematuhi kewajiban kuota 40 persen tenaga kerja lokal tersebut. DPRD juga memastikan akan terus mengawal dan melakukan fungsi pengawasan agar penyerapan APBD tahun ini benar-benar efektif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bumi Gajah Mada.

Untuk diketahui, SE Bupati Buton Selatan Nomor: 100.3.4/01/1/TAHUN 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan Penggunaan Rekening Bank Sultra dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. SE tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem tersebut, ditegaskan dua poin utama:

Kewajiban Tenaga Kerja Lokal: Seluruh penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi diwajibkan menggunakan tenaga kerja lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total jumlah tenaga kerja.

Penggunaan Bank Mitra Daerah: Seluruh penyedia baik pemenang tender, pengadaan langsung, maupun swakelola diwajibkan menggunakan rekening Bank Sultra di wilayah Kabupaten Buton Selatan. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer