LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan capaian positif dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional. Penetapan LP2B kini telah menembus angka 87,63%, sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Peringatan tahun ini juga bertepatan dengan 66 tahun berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron dalam keterangannya.
Angka 87,63% tersebut dihimpun berdasarkan usulan dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Realisasi ini tergolong lebih cepat dari peta jalan (roadmap) pemerintah yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 serta Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam regulasi tersebut, penetapan LP2B ditargetkan secara bertahap, yakni 78% pada 2026, 81% pada 2027, 84% pada 2028, dan minimal 87% pada 2029. Dengan realisasi saat ini, capaian LP2B telah melewati target akhir RPJMN lebih awal.
Meski target angka telah terlampaui, Nusron menegaskan bahwa pekerjaan rumah pemerintah belum usai. Ia mendorong agar seluruh data LP2B yang telah diusulkan daerah segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik di tingkat RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” imbau Nusron.
Nusron menekankan bahwa integrasi data lahan pertanian ke dalam tata ruang sangat krusial untuk menjamin ketahanan pangan nasional sekaligus menjadi fondasi utama pembangunan daerah.
“Setiap pembangunan harus mengacu pada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkasnya. (mw/pmhal)
