LAMANINDO.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan resmi menguatkan langkah strategis dalam menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan. Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) bersama Wali Kota Baubau, Yusran Fahim di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (5/10/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dari Puncak Acara Forum Ekonomi Sulawesi Tenggara (Forkestra) 2026 serta pilar Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang digagas oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios menegaskan pentingnya sinergi antarwilayah tetangga untuk memastikan ketahanan pangan daerah. Melalui kerja sama ini, Kabupaten Buton Selatan berfokus pada tata kelola komoditas hortikultura yang disesuaikan dengan peta surplus dan defisit bahan pangan di wilayahnya.
“Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam rangka mendukung pengendalian inflasi daerah, yakni memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian bunyi dokumen Nota Kesepakatan tersebut.
Dalam rincian kerja sama tersebut, Pemkab Buton Selatan menyepakati lima ruang lingkup utama bersama Pemkot Baubau:
Sinergi Sumber Daya: Pengoptimalan sumber daya daerah untuk pengendalian inflasi.
Pengendalian Harga: Pemantauan dan penstabilan harga komoditas pangan secara periodik.
Pertukaran Informasi: Transparansi data terkait ketersediaan stok pangan dan dinamika harga pasar.
Kelancaran Distribusi: Peningkatan jangkauan dan akses rantai pasok untuk komoditas penyumbang inflasi utama.
Edukasi Publik: Pelaksanaan komunikasi yang efektif kepada masyarakat dalam menjaga stabilitas pasar.
Nota Kesepakatan KAD ini disepakati berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani, dengan ketentuan evaluasi kinerja setidaknya satu kali dalam setahun.
Guna merealisasikan kesepakatan ini secara konkret di lapangan, Pemkab Buton Selatan akan menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang dikelola oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Buton Selatan. Pelaksanaannya pun dapat melibatkan BUMD, Koperasi, hingga pelaku usaha lokal di Buton Selatan.
Untuk diketahui, selain Buton Selatan dengan Kota Baubau, KAD tersebut juga melibatkan antara Kabupaten Buton dengan Kota Baubau. (sr)
