BerandaNASIONALAtur Kewenangan BRAN dan BPN, Wamen Ossy: Jangan Ada Kerja Tumpang Tindih!

Atur Kewenangan BRAN dan BPN, Wamen Ossy: Jangan Ada Kerja Tumpang Tindih!

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan koordinasi dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kedua lembaga menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026), guna memperjelas pembagian tugas, fungsi, serta kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping).

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam arahannya, Ossy menegaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah menyelaraskan alur kerja demi efektivitas program Reforma Agraria di masa depan.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” kata Ossy dalam keterangannya.

Sebagai informasi, BRAN resmi dibentuk seiring disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September lalu. Lembaga baru ini mengemban mandat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa Reforma Agraria. Namun, beberapa ruang lingkup tugasnya masih beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Ossy meminta agar seluruh jajaran memanfaatkan momentum ini untuk merinci batas kewenangan antar-lembaga secara tegas.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Ossy.

Penyelarasan kelembagaan ini dipandang krusial agar pelaksanaan program Reforma Agraria berjalan sesuai visi Presiden RI, yakni berdaya guna dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRAN Dedi Prasetyo memaparkan analisis komprehensif terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan ini menjadi pijakan dasar merumuskan struktur organisasi yang ideal.

Dedi menekankan, pembentukan BRAN berlandaskan pada semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk mengelola bumi dan air demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” ujar Dedi.

Diskusi interaktif yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kedua instansi tersebut dipastikan akan terus berlanjut hingga diperoleh kejelasan tata kerja yang presisi dan harmonis. (mw/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer