LAMANINDO.COM, KENDARI – Adriatma Dwi Putra (ADP), yang merupakan suami dari Wali Kota Kendari, disomasi oleh tim kuasa hukum H. Syahrul Beddu terkait dugaan tunggakan utang dan janji kerja sama senilai total Rp 1,7 miliar. Kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum jika kewajiban tersebut tidak segera dilunasi.
Kuasa Hukum H. Syahrul Beddu, La Ode Sakiyuddin menjelaskan, total kewajiban tersebut terdiri dari pinjaman uang tunai sebesar Rp 1.127.786.976 dan janji kerja sama pekerjaan senilai Rp 574.694.890. Jika dijumlahkan, nilai totalnya mencapai Rp 1.702.481.866.
“Selain itu, terdapat juga janji success fee modal pekerjaan sejak Juni hingga Oktober sebesar Rp 300.000.000. Dengan demikian, total keseluruhan tagihan klien kami kepada ADP saat ini mencapai Rp 2.002.481.866,” ujar Sakiyuddin dalam keterangan tertulisnya.
Sakiyuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali secara elektronik pada 25 Juli 2026, 3 Agustus 2026, dan 28 Agustus 2026. Pengiriman somasi secara online tersebut diklaim sah secara hukum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang ITE. Tak hanya itu, somasi juga dikirimkan langsung ke alamat ADP di Kendari pada 15 September 2026.
Namun, hingga saat ini ADP dinilai belum menyorotkan iktikad baik untuk memberikan tanggapan maupun mengembalikan dana tersebut.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun pihak ADP hanya memberikan janji-janji sejak bulan Mei lalu tanpa ada pembayaran sepeser pun. Hal ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Sakiyuddin mengaku telah mengantongi berbagai bukti pendukung, termasuk bukti transfer bank dan rekaman percakapan antara kliennya dengan ADP. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mereka berencana membawa persoalan ini ke jalur pidana.
“Kami berharap ADP segera memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang klien kami agar masalah ini tidak berlarut-larut dan hak-hak klien kami dapat segera terpenuhi,” pungkasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak ADP belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan instan WhatsApp hingga kini belum mendapatkan respons. (sr)
