BerandaNASIONALCek Lokasi Hingga Nilai Tanah Cuma Pakai HP? Begini Cara Pakai Bhumi...

Cek Lokasi Hingga Nilai Tanah Cuma Pakai HP? Begini Cara Pakai Bhumi ATR/BPN!

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Penasaran ingin tahu bentuk bidang tanah, perkiraan harga tanah di suatu wilayah, atau status tata ruang? Kini masyarakat tidak perlu bingung lagi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform peta digital bernama Bhumi ATR/BPN.

Masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan geospasial ini secara mandiri melalui laman bhumi.atrbpn.go.id.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Hendy Pranabowo, menyebut platform ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengakses data pertanahan secara transparan.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat dapat menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Fitur Canggih: Dari Zona Nilai Tanah Hingga Rusun 3D

Melalui platform Bhumi ATR/BPN, ada berbagai data penting yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat maupun pelaku usaha, antara lain:

Peta Bidang Tanah: Menampilkan gambaran posisi dan bentuk fisik bidang tanah yang sudah terdaftar dan terpetakan.

Zona Nilai Tanah (ZNT): Memberikan gambaran perkiraan estimasi nilai atau harga tanah di lokasi tertentu.

Data 3D Satuan Rumah Susun: Visualisasi unit apartemen atau rusunawa/rusunami berbasis 3 dimensi (strata title) di berbagai kota.

Informasi Tata Ruang: Data geospasial pendukung untuk perencanaan wilayah dan investasi.

Ingat! Peta Digital Bukan Pengganti Sertipikat Resmi

Meski menyajikan data yang sangat lengkap, Hendy mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memahami fungsi serta batasan dari peta digital ini.

Bhumi ATR/BPN berfungsi sebagai sarana penelusuran data awal dan keterbukaan informasi publik, namun tidak menggantikan fungsi sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah secara hukum.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Jika masyarakat membutuhkan kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Hendy.

Jika ada bidang tanah yang belum terpetakan atau terdapat ketidaksesuaian data, warga diimbau mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa bertanya via layanan pengaduan resmi Hotline WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.

“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan,” pungkasnya. (ge/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer