BerandaNASIONALAmankan Aset dari Sengketa, Dirjen SPPR Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok Batas...

Amankan Aset dari Sengketa, Dirjen SPPR Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok Batas Sesuai Aturan

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Memiliki aset tanah menuntut kewaspadaan ekstra dari sang pemilik. Salah satu langkah paling krusial untuk mengamankan aset dari potensi pencaplokan atau sengketa adalah dengan memasang dan memelihara tanda batas bidang tanah secara jelas.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa kejelasan batas fisik tanah memegang peranan vital, sekaligus menjadi penentu kelancaran proses pengukuran oleh petugas saat hendak melakukan sertipikasi.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektar, tanda batas dapat berupa:

  • Pipa besi atau pipa paralon yang diisi adukan beton.
  • Memiliki panjang minimal 100 cm dengan diameter minimal 5 cm.
  • Ditanam ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sementara sisanya (20 cm) dibiarkan di atas permukaan tanah dengan penutup dan dicat merah.

Selain itu, regulasi tersebut juga mewajibkan pemilik tanah untuk mendokumentasikan patok yang telah terpasang melalui foto lengkap dengan keterangan lokasi serta koordinat (geotagging). Tanggung jawab pemeliharaan patok tersebut sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah.

Keberadaan patok batas yang jelas ternyata berkaitan erat dengan efektivitas program Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini sedang digeber Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran dengan estimasi waktu tunggu 7 hari dan proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari. Namun, kecepatan layanan ini sangat bergantung pada kesiapan di lapangan.

Virgo menjelaskan, jika dokumen administrasi lengkap, patok sudah terpasang rapi, dan telah mendapat persetujuan dari tetangga berbatasan, maka petugas ukur dapat langsung bekerja tanpa hambatan saat turun ke lapangan sesuai jadwal.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo. (ar/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer