BerandaNASIONALUU Pengaturan Reforma Agraria Solusi Pemulihan Hak Masyarakat atas Konflik Pertanahan

UU Pengaturan Reforma Agraria Solusi Pemulihan Hak Masyarakat atas Konflik Pertanahan

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria menghadirkan mekanisme baru yang progresif dalam penyelesaian konflik agraria, yakni pemulihan hak masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas kendala pencatatan aset negara yang kerap menghambat penyelesaian sengketa pertanahan selama ini.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa mekanisme pemulihan hak dapat ditempuh apabila masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun melalui pemeriksaan kelembagaan yang sah.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Selama ini, Kementerian ATR/BPN kerap menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, hambatan tersebut dapat diatasi. Lembaga berwenang kini dapat menelusuri dan mengoreksi ketidaksesuaian pencatatan aset apabila ditemukan bukti kuat atas hak kepemilikan tanah di tangan masyarakat.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini, oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN karena terkait dengan BMN di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” imbuhnya.

Kementerian ATR/BPN berharap regulasi anyar ini tidak hanya memperkuat landasan hukum penanganan sengketa, tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat maupun kepentingan negara.

Penyelesaian konflik agraria ke depan akan dilaksanakan secara terstruktur dan berkeadilan dengan mempertimbangkan:

Riwayat penguasaan dan perolehan tanah secara historis.

Keabsahan bukti hak milik.

Kedudukan hukum para pihak yang bersengketa, termasuk status objek konflik yang tercatat sebagai aset pemerintah atau badan usaha.

Dengan sinergi aturan baru ini, pemerintah optimis penyelesaian konflik pertanahan di tanah air dapat menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan—memulihkan hak masyarakat yang dirugikan tanpa mengabaikan kepentingan negara. (jm/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer